Muhamad Haripin, PhD

Menteri Pertahanan Kuasi-Sipil dan Otoritas Sipil: Studi Kasus Kementerian Pertahanan Indonesia pada Masa Kepresidenan Joko Widodo
Artikel Jurnal

Menteri Pertahanan Kuasi-Sipil dan Otoritas Sipil: Studi Kasus Kementerian Pertahanan Indonesia pada Masa Kepresidenan Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menunjuk dua jenderal purnawirawan, Ryamizard Ryacudu (2014–2019) dan Prabowo Subianto (2019–sekarang), sebagai Menteri Pertahanan secara berurutan pada periode pertama dan kedua pemerintahannya. Penunjukan perwira militer—baik pensiunan maupun aktif—sebagai menteri pertahanan dianggap berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi. Studi-studi sebelumnya tentang menteri pertahanan kuasi-sipil terutama berfokus pada penjelasan logika di balik penunjukan tersebut. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menguji apakah keputusan memilih tokoh militer untuk memimpin Kementerian Pertahanan benar-benar melemahkan kontrol sipil. Artikel ini menelaah: (1) pengaturan kelembagaan pertahanan; (2) komposisi struktur kepemimpinan Kementerian Pertahanan; dan (3) aktivitas kepemimpinan serta inisiatif utama.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa perwira militer memang mendominasi struktur organisasi kementerian. Namun, dominasi tersebut tidak secara otomatis berarti melemahkan supremasi sipil, karena pengaturan kelembagaan membatasi ruang gerak para menteri pertahanan kuasi-sipil tersebut.